
Pada Minggu 26 Januari 2020 pukul 08.00 bertempat di Balai Desa Rantau Fajar. Plt. Kepala BNNK Lampung Timur Drs. Ahmad Alamsyah, M.M., diwakili oleh Kasi P2M Johan Ibrahim, S.E. memenuhi undangan sebagai Narasumber pada kegiatan Sosialisasi Perda Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2019. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Anggota DPRD Propinsi Lampung dari Partai PKB yakni Dra.Hj.Binti Amanah dalam rangka mensosialisasikan Perda Propinsi Lampung Nomor 01 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.
Kegiatan yang dilaksanakan di balai desa ini, dibuka secara langsung oleh Dra.Hj.Binti Amanah dengan didampingi oleh dua Tokoh Agama, Rahmat Syaifulloh dan Fatoni. Pada kesempatan kali ini Kasi P2M Johan Ibrahim, S.E. dalam sosialisasinya menyampaikan agar desa dapat lebih turut aktif dalam pelaksanaan pencegahan narkoba. ditambah dengan adanya perda tersebut diharapkan para perangkat desa lebih gencar mencanangkan program program yg mendukung penerapan perda terkait Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.
Peserta yg hadir berjumlah 100 orang terdiri dari para tokoh masyarakat, perangkat desa, ibu-ibu PKK dan Muslimat serta tokoh pemuda. Para peserta sangat antusias mengikuti kegiatan ini, terlihat dari banyaknya pertanyaan yg diajukan.
Sebelumnya sosialisasi juga dilaksanakan di Desa Sukadana Tengah yang juga dihadiri oleh Fraksi PKB yakni H.Noverisman Subing,S.H., M.M. selaku Wakil Ketua Komisi III. dengan peserta sebanyak 100 orang.