Skip to main content
Berita Kegiatan

KIE P4GN PADA KEGIATAN SOSIALISASI PERDA NOMOR 01 TAHUN 2019 OLEH ANGGOTA DPRD PROPINSI LAMPUNG FRAKSI DEMOKRAT

Dibaca: 2 Oleh 25 Jan 2020Desember 22nd, 2020Tidak ada komentar
KIE P4GN PADA KEGIATAN SOSIALISASI PERDA NOMOR 01 TAHUN 2019 OLEH ANGGOTA DPRD PROPINSI LAMPUNG FRAKSI DEMOKRAT
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Pada Minggu 25 Januari 2020 pukul 09.00Plt. Kepala BNNK Lampung Timur Drs. Ahmad Alamsyah, M.M., diwakili oleh Kasi P2M Johan Ibrahim, S.E. memenuhi undangan sebagai Narasumber pada kegiatan Sosialisasi Perda Propinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2019.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Anggota DPRD Propinsi Lampung dari Partai Demokrat yakni Muhammad Khadafi Azwar, S.H. dalam rangka mensosialisasikan Perda Propinsi Lampung Nomor 01 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.

Kegiatan ini dibuka oleh Pak Bambang yang mewakili Kepala Desa Sukadana Ilir, dilanjutkan dengan sambutan dari Muhammad Khadafi Azwar,S.H. beliau menyampaikan agar masyarakat yang hadir pada hari ini menjadi penyebar informasi bagi masyarakat lain yang tidak hadir. Selain BNN Kabupaten Lampung Timur hadir pula narasumber lain dari Komite Nasional Pemuda Indonesia Lampung Timur yakni Arif Wijaya Putra, S.T.

Pada kesempatan kali ini Kasi P2M Johan Ibrahim, S.E. dalam sosialisasinya menyampaikan agar desa dapat lebih turut aktif dalam pelaksanaan pencegahan narkoba. ditambah dengan adanya perda tersebut diharapkan para perangkat desa lebih gencar mencanangkan program program yg mendukung penerapan perda terkait Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel