Skip to main content
EdukasiBerita UtamaArtikel

Depresi dan Penyalahgunaan Obat

Dibaca: 5388 Oleh 22 Apr 2022Tidak ada komentar
Badan Narkotika Nasional
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Depresi

Berdasarkan Riskesdas tahun 2018, prevalensi depresi pada penduduk usia > 15 tahun di Provinsi Lampung adalah sebanyak 3,2%, sedangkan untuk level nasional, sebesar 6,1% (Riskesdas, 2019). Depresi adalah gejala gangguan perasaan yang umum dialami, namun merupakan hal yang serius (NIMH, 2022). Depresi dapat menyebabkan beberapa gejala yang menyebabkan perubahan perasaan, perubahan pola tidur, pola makan yang akan berpengaruh terhadap produktivitas.

Beberapa tanda dan gejala yang dialami oleh orang yang mengalami depresi adalah:

  • Selalu merasa pesimis
  • Rasa sedih dan kecemasan yang presisten
  • Merasa tidak berharga dan tidak berdaya
  • Kehilangan minat terhadap hobi dan aktivitas yang sering dilakukan
  • Mudah lelah
  • Sulit berkonsentasi, mengingat dan membuat keputusan
  • Perubahan nafsu makan dan atau perubahan berat badan
  • Rasa nyeri, sakit kepala, kram hingga masalah pencernaan tanpa adanya penyebab fisik yang jelas
  • Muncul pikiran ingin bunuh diri atau percobaan bunuh diri

Bila anda mengalami gejala tersebut di atas setiap hari, selama kurang lebih dua minggu, anda mungkin mengalami depresi.

Medikasi

Salah satu medikasi yang umum diterima oleh orang dengan gangguan jiwa adalah antidepresan. Antidepresan adalah jenis obat yang digunakan untuk mengobati Obsessive-compulsive disorder (OCD), fobia, gangguan serangan panik, dan Post-traumatic stress disorder (PTSD) (Sheffler et al, 2021). Antidepresan bekerja dengan cara meningkatkan kadar neurotransmitter pada otak manusia. Beberapa neurotransmitter seperti serotonin dan noradrenalin, dalam kadar tertentu, dapat berpengaruh terhadap emosi dan perasaan (NHS, 2021).

Peraturan Kementerian Kesehatan No. 2 Tahun 2021, tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika, menetapkan beberapa antidepresan sebagai psikotropika golongan IV. Alprazolam, merupakan salah satu medikasi gangguan panik yang termasuk ke dalam psikotropika golongan IV. Merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 1997, psikotropika merupakan zat atau obat yang memiliki efek psikoaktif yang dapat memengaruhi aktivitas mental dan perilaku penggunanya. Psikotropika golongan IV memiliki khasiat pengobatan dan dapat digunakan untuk tujuan terapi dan ilmu pengetahuan serta memiliki potensi untuk menyebabkan ketergantungan.

Penyalahgunaan

Potensi penyalahgunaan dan penggunaan antidepresan yang tidak sesuai dengan resep yang dianjurkan, sangat besar terjadi pada orang dengan gangguan jiwa. Penggunaan antidepresan secara terus menerus dapat menyebabkan ketergantungan yang tentu saja akan memperparah kondisi fisik dan mental penggunanya. Pada triwulan ke-IV tahun 2021, terdapat sebanyak 178 kasus penyalahgunaan psikotropika, yang terbagi menjadi; 112 kasus penyalahgunaan obat-obatan Daftar G, 48 kasus penyalahgunaan psikotropika golongan IV dan 18 kasus penyalahgunaan psikotropika golongan III (BNN, 2021).

Ketidakmampuan untuk mengatur emosi, dan perilaku ketika mengalami stress berhubungan dengan peningkatan penggunaan narkoba. Sebuah penelitian menunjukkan bahwa orang dengan gejala depresi mengonsumsi narkoba untuk mengurangi gejala depresi seperti kecemasan dan perasaan negatif lainnya (Carrico et al., 2012). Penelitian yang dilakukan oleh Wong et al. (2013), menunjukkan bahwa banyak kelompok usia dewasa menggunakan antidepresan tanpa resep dan obat illegal untuk membantu dalam mengontrol emosi serta kecemasan yang timbul sebagai akibat dari depresi yang mereka alami.

Di Indonesia, depresi masih dianggap remeh oleh banyak masyarakat. Hal ini menimbulkan stigma buruk kepada orang orang dengan gangguan jiwa. Sebanyak 50 hinggan 60% orang dengan gangguan jiwa menghindari perawatan karena takut akan stigma dari masyarakat (Substance Abuse and Mental Health Services Administration, 2003 dalam Park, et al, 2014). Stigma buruk masyarakat terhadap orang yang mengalami depresi memiliki pengaruh terhadap disregulasi emosi yang dapat menyebabkan individu yang mengalami depresi tersebut menggunakan narkoba yang didapat secara ilegal sebagai cara untuk mengatasi stress akibat tekanan dari lingkungan (Wang et al., 2017).

Kesimpulan

Stigma buruk masyarakat terhadap orang dengan gangguan jiwa, utamanya mereka yang mengalami depresi, menjadi salah satu penyebab munculnya rasa enggan untuk mendapatkan perawatan dan menghambat mereka untuk sembuh dan menjalani kehidupan normal. Akhirnya, orang yang mengalami depresi lebih memilih untuk menggunakan obat-obatan antidepresan yang didapatkan secara illegal dan tidak sesuai petunjuk dokter. Pemakaian obat yang berlebihan dan tidak dikontrol oleh tenaga ahli (dokter ataupun perawat) akan menyebabkan ketergantungan dan justru dapat memperparah kondisi penggunanya.

 

Daftar Pustaka

Carrico, A.W., Pollack, L.M., Stall, R.D., Shade, S.B., Neilands, T.B., Rice, T.M., Woods, W.J., Moskowitz, J.T., 2012. Psychological processes and stimulant use among men who have sex with men. Drug Alcohol Depend. 123, 79–83.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, 2019, Laporan Nasional Riskesdas 2018, Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Jakarta

Menteri Kesehatan, 2021, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 2 Tahun 2021 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika.

National Health Service, 2021, Overview –  Antidepressants, https://www.nhs.uk/mental-health/talking-therapies-medicine-treatments/medicines-and-psychiatry/antidepressants/overview/, diakses 19 April 2022

National Institute of Mental Health, 2022, Depression, https://www.nimh.nih.gov/health/topics/depression, diakses 19 April 2022.

Presiden Republik Indonesia, 1997, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Pusat Penelitian Data dan Informasi Badan Narkotika Nasional, 2021, Infografis P4GN Triwulan IV 2021, Badan Narkotika Nasional, Jakarta

Sheffler, Z. M., Sara A., 2021, Antidepressants, StatPearls Publishing LLC, Amerika Serikat.

Wang, K., Charles L. Burton & John E. Pachankis, 2017, Depression and Substance Use: Towards the Development of an Emotion Regulation Model of Stigma Coping, Substance Use & Misuse, 0, 1-8.

Wong, C. F., Karol S., Alexandar, K., Sheree, M. S., Jennifer, J. B., Ellen, I., Stephen, E. L., 2013, Coping and emotion regulation profiles as predictors of nonmedical prescription drug and illicit drug use among high-risk young adults, Drug and Alcohol Dependence, 132, 165-171.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel