
Rabu, 20 Maret 2019, pukul 14.30 bertempat di halaman belakang pPolres Lampung Timur, Kepala BNN Kabupaten Lampung Timur ASLINDA, SE menghadiri acara Pemusnahan Barang Bukti Narkoba
Bersama dengan Kapolda Lampung
Barang bukti yang dimusnahkan yakni 2 karung shabu seberat 60 kg. Kapolres Lamtim, Akbp Taufan Dirgantoro menerangkan BB yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan petugas gabungan Polres Lamtim dan Polsek Pasir Sakti pada minggu 31 desember 2018. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara memasukkan sabu kedalam ember yang telah dicambur dengan air, pembersih lantai dan deterjen. Seluruh campuran tersebut lalu dibuang ke dalam septic tank, sedangkan plastik pembungkus sabu dimusnahkan dengan cara dibakar.
Bersama dengan Kapolda Lampung, Kapolres Lampung Timur dan Para Uandangan
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kapolda Lampung Irjen Pol Drs. Purwadi Arianto,Msi para pejabat utama Polda Lampung, , Kepala Kejaksaan Negeri Sukadana, Ketua Pengadilan Negeri, Forkompimda, Lembaga Bantuan Hukum, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan tokoh Pemuda Kabupaten Lampung Timur .