

Pada hari Selasa 15 April 2025 Kepala BNN Kabupaten Lampung Timur, Maman Permana, S.P bersama Tim Asesmen Kabupaten Lampung Timur yang terdiri dari tim hukum dari Penyidik BNNP Lampung, Penyidik Polres Lampung Timur dan Tim Medis (Dokter dan Psikolog) melaksanakan Kegiatan Asesmen Terpadu atas Pengajuan pada masa penangkapan yang terdiri dari Asesmen Medis dan Asesmen Hukum di Sekretariat TAT BNNK Lampung Timur terhadap 2 orang terperiksa dari Polres Lampung Timur