

Pada hari Senin 10 Februari 2025
Kepala BNN Kabupaten Lampung Timur, Maman Permana, S.P bersama Tim Asesmen Kabupaten Lampung Timur yang terdiri dari tim hukum dari Penyidik BNNP Lampung, Penyidik Polres Lampung Timur, Polres Mesuji dan Tim Medis (Dokter dan Psikolog) melaksanakan Kegiatan Asesmen Terpadu atas Pengajuan pada masa penangkapan yang terdiri dari Asesmen Medis dan Asesmen Hukum di Sekretariat TAT BNNK Lamtim terhadap 5 orang terperiksa yang terdiri dari 4 orang terperiksan dari Polres Lampung Timur dan 1 orang terperiksan dari Polres Mesuji.