
BIAYA PEMBUATAN SKHPN:
- Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Narkotika Nasional. Telah ditetapkan bahwa biaya pembuatan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) sebesar Rp. 290.000,-
- Harga tersebut sudah termasuk alat Rapid Test Urine, Jasa Medis dan penggandaan SKHPN.
SYARAT PEMBUATAN SKHPN:
- WNI : Fotocopy KTP/Kartu Keluarga (KK);
- WNA : Fotocopy Paspor/ Kartu Izin Tinggal Terbatas/Tetap (KITAS/KITAP);
- Formulir Pemeriksaan Urin yang sudah diisi lengkap. Formulir disediakan oleh BNN.
MEKANISME PENERBITAN SKHPN:
- Pemohon wajib menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan yang telah diterapkan;
- Pelayanan dilaksanakan pada pukul 08.00-12.00 dan dilanjutkan pukul 13.00-15.30. pada hari kerja Senin-Jumat;
- Penggandaan SKHPN hanya diberikan maksimal 10 lembar (1 Asli, 9 Legalisir).