

Pada hari Rabu 30 April 2025 Kepala BNN Kabupaten Lampung Timur Maman Permana,SP Kasubag Umum BNNK Lampung Timur Bapak Abdul Samad Azhari, S.H mengikuti kegiatan Sosialisasi Nasional Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Permendes Nomor 7 Tahun 2024 secara daring.
Tujuan dari kegiatan ini adalah sebagai upaya pemberian tugas dan petunjuk teknis Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) Antara lain.
1. Pengembangan model pemberdayaan masyarakat
2. Desiminasi pemberdayaan masyarakat
3. Menyusun standar bidang pemberdayaan masyarakat
4. melaksanakan pembangunan komitmen
5. Menyusun panduan pengembangan masyarakat
6. penyuluhan
7. pelatihan
8. pendampingan
9. Menganalis kebutuhan masyarakat
10. Memfasilitasi kegiatan pemantapan.