Skip to main content
Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat

RAPAT KERJA PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ANTI NARKOBA PADA INSTANSI PEMERINTAH

Dibaca: 6 Oleh 24 Apr 2019Desember 22nd, 2020Tidak ada komentar
RAPAT KERJA PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ANTI NARKOBA PADA INSTANSI PEMERINTAH
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Rabu, 24 April 2019 pukul 08.00 bertempat di Barokah Meeting Point Kota Metro. Kepala BNN Kabupaten Lampung Timur ASLINDA, S.E. membuka kegiatan Rapat Kerja Program Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba pada Instansi Pemerintah, dilaksanakan di Barokah Meeting Point, kegiatan ini di ikuti oleh 30 orang, terdiri dari Dinas, Kecamatan dan beberapa Instansi Vertikal seperti Rutan Sukadana, Pengadilan Negeri Sukadana dan Kodim.

 

RAPAT KERJA PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ANTI NARKOBA PADA INSTANSI PEMERINTAH

Para Narasumber

Narasumber pada kegiatan ini sebanyak 4 orang, yaitu:
1. Bp. ROHMANSYAH, S.E.,M.Kes. Kasubbag Perencanaan BNNP Lampung
2. Bp. WAN RUSLAN ABDUL GHANI, S.E.,M.Si. Assisten 3 bidang Administrasi Umum Setdakab Lampung Timur
3. ASLINDA, S.E. Kepala BNNK Lamtim
4. JOHAN IBRAHIM, S.E. Kasie P2M BNNK Lamtim

Bp. ROHMANSYAH, S.E.,M.Kes selaku Kasubbag Perencanaan BNNP Lampung menyampaikan materi terkait Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2018. Kegiatan ini bertujuan untuk menentukan rencana aksi bagi OPD dan Lembaga Vertikal lainnya, sebagai bentuk implementasi dr Inpres No.6 Tahun 2018, dalam upaya memerangi dan memberantas peredaran narkoba. Sehingga OPD dan Lembaga Vertikal lainnya dapat ikut berperan, salah satunya melakukan kegiatan test urine di instansi masing-masing.

Hal ini disambut positif oleh Bp. WAN RUSLAN ABDUL GHANI, S.E.,M.Si. selaku Assisten 3 bidang Administrasi Umum Setdakab Lampung Timur. Beliau mendukung penerapan Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2018 dan menyampaikan kepada seluruh OPD dan Lembaga Vertikal lainnya untuk berperan aktif dalam merencanakan aksi sebagai bentuk implementasi Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2018.

 

RAPAT KERJA PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ANTI NARKOBA PADA INSTANSI PEMERINTAH

Peserta kegiatan mendengarkan dengan antusias

Salah satu pertanyaan menggelitik disampaikan oleh peserta dari Kepala Rumah Tahanan Negara kelas II B Sukadana yakni Bp. Damri beliau menanyakan terkait kebenaran apakah rehabilitasi benar-benar dijalankan tanpa biaya?. Dengan tegas Bp.Rohmansyah menjawab “Rehabilitasi dilaksanakan secara gratis, apabila ada oknum yang meminta pembayaran, selama masih berada di Provinsi Lampung, dibawah naungan saya maka silakan laporkan kepada saya dan akan saya tindak. Saya berkantor di BNN Provinsi Lampung.”

 

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel