Skip to main content
Pencegahan dan Pemberdayaan MasyarakatBerita Utama

PEMETAAN KAWASAN RAWAN NARKOBA DI KECAMATAN WAY JEPARA

Dibaca: 10 Oleh 09 Feb 2021Februari 26th, 2021Tidak ada komentar
Badan Narkotika Nasional
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Pada Selasa 09 Februari 2021 pukul 10.00 Kepala BNNK Lampung Timur Raden Gunawan JS,.S.H.,.M.M yang diwakili oleh Penyuluh Narkoba Ahli Muda BNNK Lampung Timur, Johan Ibrahim,S.E melaksanakan Pemetaan Kawasan Rawan Narkoba. Kegiatan ini dilakukan sesuai dengan Surat Kepala BNNP Lampung Nomor: B/442/II/Ka/Cm.00.01/2021/BNNP-LPG tanggal 05 Februari 2021 perihal Revisi Pemetaan Kawasan Rawan Narkoba ke Desa Labuhan Ratu Dua Kecamatan Way Jepara dan Polsek Way Jepara Kabupaten Lampung Timur.

Dari hasil pemetaan, didapat informasi bahwa di Desa ini terdapat 5 kasus penangkapan pengguna narkoba pada tahun 2020. Selain itu, dilakukan juga pendataan terhadap Kawasan Rawan Narkoba sesuai dengan indikator 8/5 di Polsek Way Jepara yang diterima oleh Wakapolsek Way Jepara Bp. Marhasan dan Kanit Reskrim Bripka Arief S

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel