

Pada Hari Jumat Tanggal 07 Februari 2025 pukul 15.00 WIB, Kepala BNN Kabupaten Lampung Timur Maman Permana, S.P melalu Dokter Klinik BNNK Lampung Timur Dr. Nanik Marlina melakukan Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN). Pembuatan surat keterangan tersebut dilakukan guna syarat Mendaftar SPPI . Layanan pembuatan SKHPN untuk 1 (Satu) calon Pelamar SPPI.