Selasa, 23 April 2019 pukul 11.00 WIB bertempat di Pengadilan Negeri Sukadana, Kepala BNN Kabupaten Lampung Timur Ibu ASLINDA, S.E. diwakili oleh Kasie P2M Johan Ibrahim, S.E. dan staf BNN Kabupaten Lampung Timur Berdasarkan Permintaan Ketua Pengadilan Negeri Kab. Lampung Timur, nomor:W.9UB/341/PL.07/III/2019 tgl 18 Maret 2019 dan Sprin Kepala BNNK Lampung Timur Nomor: Sprin/66/IV/Ka/cm.00/2019/BNNK-LTM untuk melaksanakan Kegiatan Tes Urine di Pengadilan Negeri Sukadana Kab.Lampung Timur.
Ketua Pengadilan Negeri ACHMAD IRFIR ROCHMAN, S.H.,M.H. menyambut rombongan dari BNNK Lampung Timur dan dalam sambutannya, Beliau menyatakan bahwa kegiatan Tes Urine ini dilaksanakan sebagai bentuk dukungan terhadap progam P4GN dan komitmen mereka sebagai ASN yang bersih dari Narkoba. Bagi personil yang terindikasi akan diberikan sangsi tegas bahkan sampai dengan pemberhentian dengan tidak hormat.
Acara diawali dengan penyuluhan singkat yang disampaikan oleh Bpk.JOHAN IBRAHIM selaku Kepala Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat yang dilanjutkan dengan pemeriksaan urine bagi seluruh personil Pengadilan Negeri Sukadana. BNNK Lampung Timur sangat mengapresiasi kegiatan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Sukadana Kab. Lampung Timur sebagai salah satu implementasi dari Inpres No 6 Tahun 2018 dalam hal pencegahan penyalahgunaan Narkoba.
Sebanyak 36 Orang Personil Pengadilan Negeri diambil sampel urine dan dilakukan pemeriksaan dengan test kit 6 paramater. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut tidak satupun ditemukan indikasi Penyalahgunaan Narkoba atau Negatif (-).